'Kepentingan jangka pendek'
Di sisi lain, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menyayangkan masa pengambilan keputusan.
“Setiap pascapemilu atau menjelang pelantikan anggota DPR RI atau presiden wakil presiden, selalu ada perubahan-perubahan yang dilakukan secara mendadak. Seharusnya rumusan undang-undang yang dihasilkan bukan untuk kepentingan jangka pendek dengan orientasi kekuasaan,” kata Siti kepada wartawan BBC, Jerome Wirawan.
Dia lalu mencontohkan bagaimana pada pemilu 2009 ada usulan partai pemenang pemilu legislatif langsung mendapat jatah untuk mengirimkan wakilnya menjadi ketua DPR.
“Menurut saya, apapun yang dilakukan atau diperdebatkan di parlemen pasti sarat dengan motif politik. It goes without saying, tak perlu dipertanyakan. Namun, satu hal yang harus dipikirkan politisi adalah perasaan masyarakat, bagaimana kepentingan nasional ke depan, tidak hanya memikirkan periode 2014-2019. Sehingga, kalaupun pasal harus diubah, itu berdasarkan berbagai perspektif yang argumentasinya bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pada pemilu 2019 direview dan diubah kembali,” tutupnya.
%PDF-1.4
%Çì�¢
5 0 obj
<>
stream
xœí][¯ÅÎ8Hlcì�¬Á1»;îûå5R)ÊÈRBžr�RÈÿ—RU=3]³ÓÕ³Æç$<0g¾ªêžªê¯«{¶‡îÔ ÍNá¿Óž¸zþYÜýå_Wt{÷ٯƋ¯þrõÏ«4Xü‡nðë?|±ûÅPÌ;0óâÏWjÈ9©L˜Þéd‡vQ%låÅW¿Û¿v8úÁâþÎÁÁ¨÷ß9èÁföß=Íàµ�yÿ½ÃQIkkößLåýë¨lbÐyÿÂ*%¯÷oNð¨í|ÜþåÁ!j&í”÷oAƒN;“öׇ£”
Ê–^èýþó¯à2FíôþmÀÁî1
Ézã@衇ùAm˜µ÷N½[[y»«¼Öžw—5³î%ïä‹T»!Ç$„�£v–‹Þ“>G³ðà¬�¼#ÕÔ½Ãb .‹f½3õ¦ß¿øõÕÑܵ<„ù�æ÷G;$¥�æ1�#EþmúìŠØè,KÖÑVVÌVç;#¸T1€e=dÀ £�:ñ†Î>~H:ÉdSz·ôÙ䇦ÏY6½vpCÈÁEŽ7•Xr3ÐÌ´�ÑR3bˆ7(1¬É�Ü@”ÕÜhÎ+Òþ'ÍËŸN—SŠ=ÿLë‘`Ž6@W³¦lsh|þâï…‚ ª®²PŠ#
Y“v!øA‡BC×LO£â~‡ó:Cc¯aÒú¤á "ÄQ§´ÿ;ýè £ÈX«!0™lÈÇÄAe‹ �w!$0'Ð}OyÐZù±¶~n>@N<‚ì1ÆèÀõ·ºúØL\‚Ùå—•ã�ªêÕúøL4ðÑ¿¿|qõé•Þýí*D®;¬ÛY¼.ŸþûÕŸ®þ|–D¨Æ;úc!Ú°‘¯ÚÛ¸„�‹¶£
p›7þ¤mÐì©nÀóÓ{cgDkE7—Ï&J”΋pé�Ÿ5ã Å!ûìwÁ§Á�¡ä¬VÁaÎG5(�甀Ƣ'©ÝìéàÏÔ?�¨àÏY¸üù׫ßî¾|¥kÅ;É
�:öé«™
@ná%@Ë09°¡32
MKHv‹ñ^”J¶=\£ºÎÉ›iÀyqUé2"š¬·&®ðyš0oÂ,hvPŒSë‚$¬�‘
ԛ؄žnÂKA�™p*‚IˆÛíŸ ²²�ŽôxPH áÁmè¡Í ‡nCOáÁ§é*f˜®ž 3bpûc4⎞ˆØ fîÌ}D
5–£rfλ:Ìt–BoHŒÃ¬ÇN~MQ&…®v
³vƒà¬�:HÖ¶ÈJŽ-í`uO;X?Â*6´³ëõà±ç0¥µ!}Gà\`¯mC»p—¤=‡Õ©´Áž¢D «SÜD¸F†Éó2L®áâ;&çˆð6¡a
$0Z¶ƒ‹Èì6ΔvKŘ`ä�Á°Õ õ# NOk-(&€ ^; Z‚…ÎKàßõ‹‰¹€&™±ü„ú�†þÀn:`9ý&\Ü€ë�k¾[ñ–t>åaŽŸ(šRþÀ‚q€]/oê“;&kzð…®�è�Ó‰Aç°vÇjºÞ]S’S[uJôëÑÆ\÷ „T÷ˆÚ…Ó–9MÖ&N+Ú"§‰Ú…Ó–9MÖ&N#Xæ4Y›8�Ü.sš¨]8
á§u¢>æ…±l`ßà4Q¢„U†)n"\#Ãäy&׊pñ�“sDøf8MG¶lësZ%�·¸�c¦Ý ¨ÃL¶œ`ÞÁ‚ÖÑÚŒk1K¥Ð»@jJÇh›ôFëd˜ß.µ îZÛÈ[ªæ§6uT…†tJU…¿î®øë^‹¿î¶øk! UÔ“–‘ÚýñÊ4‰Ìl.àÌæN´1™é,àDíBdËD&k‘m‘ÈDíBdËD&k‘,™¬MDFn—‰LÔ.D†p‡È:Qó’uƒÈD‰V¦¸‰p Œ“çe˜\+ÂÅw2LÎá!2ŸÃçe÷YÒJ¹ý{¸g`EÆè«U^)ËfNˆ€uÁ0É÷±I ÃIó•[öN’ùèKB ZwnQwçÕŠºûÝšN…-*D‰>Š6f*D ‰
EíB…ËT(km‘
EíB…ËT(k,S¡¬MTHn—©PÔ.Tˆp‡
;Q/yáRÞ BY‚ÂÚ�1n2L�éÀèùŒ®•aò]FçÈðÍP!Œ+;RáÝÛ®éÑí¬�åU]Uûq]”rÙµ°0�Zø ß…Ð<Ú×N)‹ï3 ·ÆfûøÓY�=AíÔ¢–„ÌUÞÒ6$ÜŠ¸=׬ ï¯ÈòîÙäu¿‚Üõ*HÈ‘
Ú$‰.mÊ6&Ú$ �6em¢Í‹´ÙÑFÚµ%Ú”µ‰6,ÒfGi³À"mv´‘6‹ÛEÚ”µ‰6 –i³õ1/¢Ù¢MQ¢„U†)n"\#Ãäy&׊pñ�“sDøfhÓ{ü=Ñæã
Ú¬+Ùéí°Õ†SVs#éÂXÐ×[Ý
:¾©'ð¤VÙ„A¨õî諹�wïkÐ×�.}E³E_(ѧ/ÑÆL_(!Ñ—¨]è‹`™¾dm¢¯¢-Ò—¨]è‹`™¾dm¢/‚eú’µ‰¾Èí2}‰Ú…¾îÐW'êc^x¿E_¢D «SÜD¸F†Éó2L®áâ;&çˆðÍо«éëþn'¯Š¶–‚úí”tEGÓú7*3¤òtʼnwnzý{··þ…°o1!Jô™P´13!JHL(j&$XfBY›˜°h‹L(j&$XfBY›˜�`™ embBr»Ì„¢vaB„;L؉ú˜6EF¡Á„¢D «SÜD¸F†Éó2L®áâ;&çˆðÍ0¡ö$€L8¾o¼E*|2ïáÕº‡ûvRU‡‹Ò�´¾nöõgõeÉ‚“Òiᕶ ¯Ï¦Àþ{]¸•FC¨}m̈ŠÚ… –9PÖ&,Ú"ŠÚ… –9PÖ&$Xæ@Y›8�Ü.s ¨]8áv¢>æ…ÑœZÕ (QÂ*Ã7.�‘aò¼“kE¸øN†É9"|#è2Ë‘wm
P®)�¬ñ÷Ê[`àb«¾®ÀUð�ý—~†
2
‡÷<–q!
9ø:‚@‡\õMºrÀ[@|ü#¼rV3Ã�V«jmõéVêÀ4a«‰÷ɲñ‘ Nfhç/:•àãK(á¹7(%ú)Ú˜)%$ŠµE,S¤¬MY´EŠµE,S¤¬MI°L‘²6Q$¹]¦HQ»P$ŠìD}Ìå¶(R”(a•aŠ›—ÀÈ0y^†Éµ"\|'Ã侊„|2#E~|ÛUâS\GœÅÞln…mÀÌè¬åF?ß“-}à/_>?ðRLšŸ¬ß…z}ë¬kË»ä��€ã›$ùÑ+�äG-’¼î’¤r[$‰}’mÌ$‰IŠÚ…$ –IRÖ&’,Ú"IŠÚ…$ –IRÖ&’$X&IY›H’Ü.“¤¨]HáIv¢^òÖ“$)KPX;0ÆM†)0=ß�³ë'ßu`tŽ¿Ò!�û#vH#?Næ²[œ¾#DÇoòc ìö‡|½âÕhÀûlçA˜h9¶ ³¡›Æ #";?$`»Hg*r{Ï»Mw�÷ÆkjØøŒÙÁnÇý³¥„Sn!Q›)½
(,DÆ&cñ…‰�™î>ݵûO¸ÀŠÄ b$F]“mL$F‰ÉÚDbI¬£�$6jK$&k‰X$±Ž6’X�Eëh#‰·‹$&k‰,“X/êc^D%Œd&±mc+·PBÇUd)/ÄLp7m–ÓF6>Âݬ*ÆŬ�Op7é–“N6>ÂÝœ$XÎIÙøwSáNÊŠÆ'¸›Ñw2Z6>Â’ñ>|^qßú ‚J;gñ´7hÜ<¹œpDàB@'<±xÖ‰Íq³Úú˜ñÄæäüóõOžØœ„ËŸ7qbÓ!Pû{s‡6½Çí¢OL,Ù,ý1ÖEm„Éû=<Ä�í ÏCò ËOh²s›÷`ML²çs›;¨0ÅDZÛç±°°�º\TPÈhHŠñªI¾q�wŽ¡Š§Æ×ÇPñ,{U*�cÇÏ—çP�)CT“›˜[X.±ön Á¨‚nñœûçÊ/Ùp1E¿1›Oµóºl}Z]¥÷�Më—ðÙ@ÀÓ¨Ó(pÏS—!P®K™›J~0ˆRòÏ �Iš ·%B•064ʯ:ÞYÇ*¡!ûOæ²uG`_à”ó¨
]m€Gm Štʹ%F‚ê<ûÎFù‹³¥•úâ.¶$Ê£‹py6žòJhþ¬9#ÓÏ»¦ÄŠfÚ‚\×8
(àÀét'pX2¿ãÒ.â²¥ìGàÄó›«Ïð¸TGh¨r÷d9„ïžÓÖã3ÛºŽ1ú¢É9ÖvçXûXÂwœÎã×DŠÕ?.\ûÑ™½¨g…¥
� ªÑ UK¼ºf�8.Ï
d?;¤Uå¬àVñN˜
\Ÿßµx7¸Í:ñ]
žÖë—ëõ9am‰wƒÛl ߥd'¬f4‹u½�¹eŽÏ°‰0˦PʹÊÁzX˜Aµ¢é£?;¥¡˜p±\ò.'ªzô ~2‹”’6•/T� Ô"ðC_ª
‡[$ÈÞ:e.€;.?ÜãüÊgÛÝcæ?�Ne…ßÖª&ÝþH]òP½£%%Ò~8Ô^G.ÊûÀ~~8f¬Tƒa
?¥cý¸QFŽ±¸E^í«æT\ÃM˜»28¢ˆ¦ãäÖuëØ+ÂÒ‚Pƒ;Ì]¤U¬©¿ÎÛjämÚ"…G
å‹õ°¢rù}>.&% ,B5»ò4V°Ê{‹WÆ'XMbvWãEL–1Y�Ád
ƒ5Ïñ5¸$ŸäÊ"BÔ+ƒí(«Ê1ȳÇð2&4ªN“bÁèŽhâþ'°¢ñÉ$Á�ìNGË*µN¼¥3¾!ˬ¿Ž~‡•ðØ&O§Ó6V†ga¾+‡÷p•ÇŒ~ÞEzJšm»´\{líÞ@sS£^2guü<Ä+‡uò²èÏd.g“H›#ŸÓç
¬’=>—
J¯'Ø—rUëAÂv–\V‡h+´Ü›í‘מûª3Ož{ô+núú]Ê/›$¥ßÌÕŽ®ýC&œŠR€jãâl°d
ìÊFö¼kϱ‹Ù`
€0ñ2–¬MÔ¾nÍ!r®r]é|ŽÞ.8ôKšƒñMîÙ—`]YTYM
_Ï?�³¨
�õ)~²-0SL½:è$*ë9ã±X€VõÀI•dis®_SáI+ÔsiV1k0!X2AÌsY#[Ý\³½”r)xëëä±'¸eʃ;–}8™Ñσõ�vÓ\°_óRó&k²9JX’4õ—#KÙ'ç±y
ÀëuDnÿªF,½ŒôUü¨í×g…2[nÔØÂð|õ~ŸQ�„zU³Õø±”®-¬&¼Ò›öÐ_ÖoS1ÒžÞYÝòh„y7ûþ”Ç<Ú&Ú¥cƧ–†ë‰BʽÂmêÝ€Ûî9Gg¤xW¾³ôÊ)*«y÷iƒGÒît ¯æÉ&Ó�×”NË4èK̈¬+mÑ1,ÎÅI?‘<PCsÂùz‹%ö€B^.w.æéÓaÐV…Mœ{YªnfÙ²Fè›ÙFXø—ÄÀżY2àæB¦tš¥Ðw7"XXl¦ÖJVè_ ÿÅ ™~2¬VìÞ¨`•E›DYçÏ¡©i,0Z` ÒÜ aU‡+‹ðõ7n^a
×ÙLbç#z–Œ©Ö¦ö°í*›�0G¹YsAX2>øôd»dl¢»9•€Û)"Áê87Ã4
–µËª0Z,w'a£²9�±±Œ®Æ¯¦¾/ў͚ÄÉÚoŽ5¡ün·ð”úetšv“¤Êí¬é¬½Zo©ÐhÂO3×¼c_{
צ~æ�‰�u3Ž·éß³‰JT–7—JçÎku«Dð�#Û*‡dß|�lØÛ�+?¼¬ÊË¿õÎ|3š¸¨Îü¿=ïQ÷F“+Ç›kœ�X¹^Cá÷˜ÝBQA©VËt
Penghitungan suara nyata (real count) Pemilihan legislatif (pileg) 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang belum selesai dań masih terus berlangsung. Apabila nanti suara yang masuk dari semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah mencapai 100% dan hasilnya ditetapkan oleh KPU, tahapan berikutnya adalah melakukan pembagian kursi untuk DPR dan DPRD.
Penghitungan pembagian kursi pada Pileg merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan untuk mengetahui siapa saja calon anggota legislatif yang akan ditetapkan menjadi anggota legislatif. Untuk itu, superti halnya Pemilu 2019, metode penghitungan yang akan digunakan pada pilen masih sama yaitu metode Sainte Lague. Metode Sainte Lague adalah metode yang diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.
Artinya, partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI. Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.
Berdasarkan ketentuan ini, dari data sementara KPU per 17 Februari 2024 19:35:40 Progress: 422127 dari 823236 TPS (51.28%), diperkirakan terdapat sembilan partai yang berhasil melewati batas perolehan suara sebesar 4%. Ke sembilan partai politik tersebut adalah PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai golkar, Partai Nasdem, PKS, PANB, Partai Demokrat dan PPP.
Selanjutnya menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan gambaran tentang parpol mana saja yang akan mendapatkan kursi di DPR RI sesuai ketentuan di atas, maka penulis akan mencoba melakukan perhitungan dengan menggunakan data KPU di suatu daerah pemilihan (dapil). Penulis menggunakan data untuk dapil DKI Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Berkca bahwa dalam Pemilu 2019, dapil DKI Jakarta III ini diwakili 8 orang anggota legislatif terpilih, maka penghitungan pembagian kursi disini pun dilakukan hingga kursi ke-8.
Berikut perolehan suara untuk DKI Jakarta III per 17 Februari 2024 19:30:00 Progress: 5569 dari 12110 TPS (45.99%): PDI Perjuangan (90.257 suara), PKS (70.664), PartaiI Golkar (69.483), Partai Gerindra (62.394), Partai nasdem (47.043), PAN (43.243), Partai Demokrat (31.792), PKB (28.216) dan PPP (10.505).
PDI Perjuangan (90.257 suara : 1 = 90.257), PKS (70.664 : 1 = 70.664), Partai Golkar (69.483 : 1 = 69.483), Partai Gerindra (62.394 : 1 = 62.394), Partai Nasdem (47.043 : 1 = 47.043), PAN (43.243 : 1 = 43.243), Partai Demokrat (31.792 : 1 = 31.792), PKB (28.216 : 1 = 28.216) dan PPP (10.505 : 1 = 10.508).
Suara tertinggi adalah PDI Perjuangan sebesar 69.483, sehingga kursi pertama untuk PDI Perjuangan.
Lihat Analisis Selengkapnya
Jakarta (ANTARA) - Direktur Pileg DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan tabulasi suara internal partainya menunjukkan PKB akan mendapatkan kenaikan jumlah suara sehingga bakal terjadi penambahan 23 kursi DPR RI.
"Alhamdulillah dari existing 58 kursi yang sekarang di Senayan ini aman semuanya dan akan ada penambahan dari kenaikan jumlah suara ini menjadi 81 kursi," kata Cucun di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu.
Cucun mengungkapkan berdasarkan tabulasi data nasional internal PKB, perolehan suara PKB untuk DPR RI pada Pileg 2024 naik signifikan dari perolehan suara pada Pileg 2019. Hal itulah yang diterjemahkan menjadi jumlah kursi PKB di Senayan.
"Secara suara, suara PKB naik 6.007.425 atau 2,41 persen, dari 13.570.097 atau 9,69 persen di Pileg 2019 menjadi 19.577.522 suara atau 12,1 persen di Pileg 2024," ujarnya.
Dijelaskannya, kenaikan 23 kursi PKB terjadi di Jawa Timur dengan 3 kursi (Jatim II, Jatim VIII dan Jatim X), Jawa Barat dengan 5 kursi (Jabar I, Jabar II, Jabar IV, Jabar VI dan Jabar XI), Banten dengan 2 kursi (Banten I dan Banten II).
Kemudian Sumatera dengan 5 kursi (Sumbar I, Sumut I, Sumut III, Riau I, Sumsel I), Kalimantan dengan 2 kursi (Kaltim dan Kalteng), Sulawesi dengan 3 kursi (Sulteng, Sulbar, Sultra), NTB 1 kursi (NTB I), Maluku 1 kursi (Maluku Utara) dan Papua 1 kursi (Papua Selatan).
Cucun juga menyebut kenaikan jumlah suara tersebut berkat cocktail effect majunya Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.
"Dengan majunya beliau juga dampak positif kenaikan suara PKB sangat signifikan. Sahabat-sahabat semua, sebagaimana kita ketahui cocktail effect yang beririsan dengan pilpres kemarin, kami mendapatkan kenaikan suara partai yang signifikan," tuturnya.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.
Pewarta: Fianda Sjofjan RassatEditor: Hisar Sitanggang Copyright © ANTARA 2024
tirto.id - Gerindra adalah salah satu partai politik yang akan ikut berkompetisi dalam Pemilu 2024. Berdasarkan hasil undi nomor urut yang diselenggarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 14 Desember 2022, Gerindra menempati nomor urut 2 pada Pemilu 2024.
Di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, Gerindra berhasil mendulang suara sebanyak 12,51 persen atau meraih posisi suara terbanyak kedua di tingkat nasional. Sehingga, Gerindra berhak menempati 78 kursi di DPR RI.
Namun, perolehan Gerindra masih belum cukup memenuhi persentase ambang batas untuk mengusung calon presiden secara mandiri.
Pasalnya, syarat ambang batas atau presidential threshold partai yang ingin mengusung calon presiden harus memiliki setidaknya 115 kursi di DPR, atau 20 persen dari jumlah parlemen.
Aturan mengenai ambang batas calon presiden itu ada dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut isi peraturan tersebut:
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Oleh karena itu, Gerindra telah melakukan manuver politik dengan berkoalisi bersama PKB. Koalisi Gerindra dan PKB disebut dengan Koalisi Kebangsaan Indonesia Raya.
PKB memiliki 58 kursi di DPR RI. Sehingga, bila digabung, total persentase kursi milik koalisi Kebangsaan Indonesia Raya adalah 136 kursi. Jumlah yang lebih dari cukup untuk mengusulkan nama calon presiden.
Namun, hingga saat ini Gerindra dan PKB belum mengumumkan nama jagoan mereka di Pemilu 2024 mendatang, selain Prabowo Subianto.
Kontroversi hak kursi ketua DPR
Keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak lagi menyerahkan kursi ketua DPR kepada partai pemenang pemilu mencerminkan sikap politisi yang lebih mengutamakan kepentingan jangka pendek yang berorientasi pada kekuasaan, alih-alih kepentingan rakyat secara makro, kata pengamat politik.
Melalui proses voting dalam sidang paripurna DPR, Selasa (8/7) kemarin, kursi ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak lagi serta merta diserahkan kepada partai pemenang pemilihan umum legislatif.
Keputusan itu ditentukan dalam rangka pengesahan Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), khususnya Pasal 84. Pasal itu menetapkan calon ketua DPR dan keempat wakilnya harus diajukan gabungan fraksi dan dipilih anggota DPR masa bakti 2014-2019 dalam sidang paripurna.
Dengan keputusan itu, koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) akan berhadapan dengan koalisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam memilih ketua DPR.
Wakil Ketua Pansus RUU MD3, Fahri Hamzah, mengatakan kepemimpinan di DPR menganut representasi bertingkat mengingat setiap anggota dewan punya hak untuk dipilih dan memilih.
“Hak dipilih dan memilih itu wujudnya adalah memang harus ada pemilihan dan sistem inilah yang dilaksanakan 2014 sehingga lebih aspiratif. Jadi ini adalah demokrasi versus drop-dropan. Kalau drop-dropan, ditaruh oleh partainya, padahal belum tentu diterima para anggota dan belum tentu pas,” ujar Fahri sebagaimana dikutip situs resmi DPR.
Rekam Jejak Partai Gerindra Selama Ikut Pemilu
Gerindra adalah partai politik yang didirikan pada tahun 2008. Gerindra resmi memasuki pertarungan politik pertamanya pada Pemilu 2009.
Pada Pemilu 2009, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto maju sebagai wakil presiden berpasangan dengan Megawati, namun kalah melawan pasangan SBY-Budiono yang menang jauh karena meraih suara hingga 60,80 persen.
Gerindra pada Pileg tahun 2009 berhasil mengantongi 4,46 persen suara nasional. Sehingga, kadernya berhak menduduki 26 kursi di DPR RI.
Pada Pemilu keduanya di tahun 2014, Gerindra berhasil meraih suara nasional sebanyak 11,81 persen, wakil Gerindra di DPR RI meningkat pesat dibandingkan periode sebelumnya menjadi 73 kursi.
Meski demikian, pada tahun 2014, Gerindra yang mengusung Prabowo sebagai capres berpasangan dengan Hatta Rajasa lagi-lagi belum berhasil menempati kursi nomor satu di Indonesia.
Keduanya hanya mendapati perolehan suara sebanyak 46,85 persen, kalah dengan Jokowi dan Jusuf Kalla yang berhasil mengantongi 53,13 suara.
Jumlah Total Suara Gerindra di DPR RI Pemilu 2019 Seluruh Indonesia
Data Versi: 19 Dec 2019 00:00:04 Progress: 804.583 dari 813.336 TPS (98.92382%)
Kontributor: Balqis FallahndaPenulis: Balqis FallahndaEditor: Alexander Haryanto
Beberapa anggota DPR terancam kehilangan kursi di periode 2024-2029. Pasalnya, perolehan suara mereka sejauh ini cenderung minim dalam real count Pemilu 2024 yang dilakukan KPU.
Ada sejumlah caleg pendatang baru yang meraih suara lebih banyak ketimbang caleg petahana. Salah satu caleg baru yang dimaksud adalah Pasha Ungu atau Sigit Purnomo yang maju bersama PAN.
Erwin Aksa dari Golkar juga berpotensi merebut kursi DPR di dapil Jakarta III. Suaranya sangat besar hingga berada di urutan kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Dapil Jakarta III, ada 8 kursi yang diperebutkan. Wilayahnya mencakup Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Berikut caleg dengan perolehan suara terbanyak di Dapil Jakarta III Pemilu 2024 berdasarkan 51,01 persen data yang telah masuk Sirekap KPU atau per 1 Maret 2024.
Sirekap KPU hanya sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi suara Pilpres 2024.
KPU tetap melakukan rekapitulasi berjenjang yang saat ini masih dilakukan untuk menentukan hasil akhir Pilpres 2024.
Fenomena caleg petahana berpotensi kehilangan kursi DPR juga terjadi dapil Jakarta II yang sering disebut dapil neraka. Tidak tanggung-tanggung, ada lima anggota DPR yang terancam kehilangan kursi di periode 2024-2029.
Wilayah ini mencakup Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri. Mereka memperebutkan 7 kursi DPR.
Merujuk real count KPU berdasarkan 60,05 persen data yang telah masuk, caleg-caleg baru justru meraih suara yang besar dibanding petahana.
Sirekap KPU hanya sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi suara Pilpres 2024.
KPU tetap melakukan rekapitulasi berjenjang yang saat ini masih dilakukan untuk menentukan hasil akhir Pilpres 2024.
Ikuti terus paparan data dalam artikel Datalogi hanya di CNNIndonesia.com.
Sdr  Drs. H. Sirajuddin Sewang menjadi calon legislatif untuk DPR pada Pemilu 2004. Dia menjadi calon Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sulsel I. Total suara sah pada pemilihan umum untuk DPR dari Sulsel I adalah 3.285.203. Sdr Drs. H. Sirajuddin Sewang menerima 25.988 suara, Jumlah suara ini merupakan 0.79 persen dari semua suara sah di daerah pemilihan ini. BPP yang dicapai calon ini adalah 0.09 Dalam daftar calon partai Golkar. Sdr Drs. H. Sirajuddin Sewang menjadi calon nomor 11 dari Partai Golkar.
Di Daerah Pemilihan Sulsel I Golkar meraih suara sah 584.629 suara. Di antara suara ini sebanyak 1.505.753 suara diberikan langsung kepada salah satu calon partai Golkar sedangkan suara pemilih yang diberikan kepada partai saja sebanyak 921.124 suara di Daerah Pemilihan Sulsel I. Dengan demikian sebanyak 28.04 persen pemilih Golkar di daerah pemilihan Sulsel I memilih salah seorang calon dari partainya.
Anggota DPR yang dipilih di Daerah Pemilihan daerah Sulsel I adalah sebagai berikut: